PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan,
yaitu program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai
kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu
hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7
tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD
dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan
pendidikan dasar. Peserta PKH akan menerima bantuan apabila
menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan
kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat
anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal
sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.
Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai
kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah
perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok
paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat
pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal
untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS
2011, yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan
cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga.Sasaran PKH yang sebelumnya
berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi
berbasis Keluarga. Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa
keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua
memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan
dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan
dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus
rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul
dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran
konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur). PKH diberikan
kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Selanjutnya pada tahun 2016 Peserta
PKH ditambahkan 2 kategori yaitu penerima bantuan untuk Lanjut Usia
diatas 70 Tahun ke atas dan Bantuan penyandangan disabilitas berat.
Sumber : https://www.kemsos.go.id/program-keluarga-harapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar